LBH PB PMII Bawa Lender Koinworks ke MK, Pengawasan OJK Dipersoalkan
-
Home
-
LBH PB PMII Bawa Lender Koinworks ke MK, Pengawasan OJK Dipersoalkan
LBH PB PMII Bawa Lender Koinworks ke MK, Pengawasan OJK Dipersoalkan
LBH PB PMII mendampingi tiga lender Koinworks menguji UU OJK dan UU P2SK di MK melalui perkara Nomor 314/PUU-XXIV/2026.
JAKARTA, 1 September 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mendampingi tiga lender Koinworks dalam mengajukan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 314/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Permohonan diajukan oleh tiga warga negara yang memiliki posisi sebagai lender atau pemberi pinjaman pada platform peer-to-peer (P2P) lending Koinworks. Ketiganya adalah Taufik Ramdani sebagai Pemohon I, Ani Atiah Dwi Sasanti sebagai Pemohon II, dan Tony Kosasih sebagai Pemohon III.
Dalam persidangan, para Pemohon didampingi tim kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang. Tim tersebut terdiri atas Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H., Siti Rohayati, S.H., M.H., Muhammad Yasirni Bilhikam Ardani, S.H., M.H., Moh. Mu'alim, S.H., dan Irsyad Falah Baskoroputra, S.H.
Pengawasan OJK Dipersoalkan
Pengajuan perkara ini berkaitan dengan persoalan yang dihadapi para Pemohon sebagai lender dalam ekosistem layanan P2P lending. Para Pemohon mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan OJK, khususnya dalam mekanisme layanan pengaduan yang dinilai belum memberikan dampak nyata terhadap penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.
Melalui permohonan yang diajukan ke MK, para Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan serta parameter penilaian yang diterapkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan OJK.
Menurut permohonan para Pemohon, ketentuan dan pelaksanaan pengawasan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional mereka sebagai pemberi pinjaman. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

MK Minta Legal Standing dan Kerugian Konstitusional Dipertajam
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 314/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan anggota panel hakim lainnya.
Dalam persidangan perdana tersebut, Majelis Hakim Panel mendengarkan pokok-pokok permohonan sekaligus memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon dan tim kuasa hukum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Majelis Hakim adalah uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Majelis meminta agar status para Pemohon sebagai lender diuraikan secara lebih tajam dalam kaitannya dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim meminta agar uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon dijelaskan secara lebih spesifik dan terperinci.
Nasihat tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
"Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan diserahkan selambat-lambatnya pada hari Senin, 14 September 2026 kepada Kepaniteraan MK," terang Majelis Hakim di akhir persidangan.
Dengan adanya kesempatan tersebut, para Pemohon dan tim kuasa hukum akan melakukan perbaikan terhadap permohonan sesuai dengan nasihat yang disampaikan Majelis Hakim Panel.
Setelah naskah perbaikan diterima oleh Kepaniteraan MK, Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan kembali persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Tag:
LBH PB PMII lender Koinworks Koinworks Mahkamah Konstitusi MK OJK pengawasan OJK P2P lending pengujian UU OJK UU P2SK perkara 314/PUU-XXIV/2026.Bagikan posting ini: